Ilustrasi. Petugas medis memeriksa tekanan darah seorang pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia di Terminal Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, di Dumai, Riau, Sabtu (20/1/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nz
SIDOARJO, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan pekerja migran Indonesia (PMI) agar memahami ketentuan kepabeanan dan cukai atas barang kiriman dan impor. Seperti diketahui, PMI mendapatkan beberapa perlakuan khusus dalam hal kepabeanan barang kiriman dan impor yang mereka bawa.
Tak cuma itu, pekerja migran juga diingatkan agar mendaftarkan IMEI atas gadget atau gawai yang dibawanya dari luar negeri.
"Apabila penumpang tidak melakukan registrasi IMEI pada saat kedatangan, maka penumpang masih dapat melakukan registrasi IMEI di kantor Bea Cukai terdekat," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Irwan Kurniawan, dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Selasa (30/1/2024).
Pendaftaran IMEI di luar area kedatangan penumpang bisa dilakukan sepanjang tidak melebihi waktu 60 hari sejak kedatangan. Itu pun, pemilik barang tidak akan mendapatkan pembebasan US$500 pada barang bawaan pribadi penumpang.
Berdasarkan PER-13/BC/2021, penumpang atau awak sarana pengangkut yang telah keluar dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS) dan belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa, masih bisa mendaftarkan IMEI-nya dengan beberapa ketentuan.
Pertama, tidak melebihi jangka waktu 60 hari terhitung setelah kedatangan. Kedua, tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan peraturan perundangan-undangan.
Ketiga, membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan pembebanan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Lantas bagaimana apabila sampai lebih dari 60 hari sejak kedatangan IMEI belum didaftarkan? Jika ini terjadi, DJBC menyarankan penumpang untuk menghubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di 159.
Perlu dicatat, pendaftaran IMEI hanya bisa dilakukan atas gawai baru yang dibeli dari luar negeri. IMEI tidak bisa didaftarkan untuk gawai yang dibeli di dalam negeri.
Irwan berharap pekerja migran memiliki pemahaman yang komprehensif atas aturan kepabeanan dan cukai yang berkaitan dengan pekerja migran.
"Kami berharap mereka dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan dapat mempersiapkan setiap persyaratan yang wajib dipenuhi. Bea Cukai Juanda berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat. Pada setia kesempatan akan selalu kami upayakan agar tercipta pemahaman yang baik atas setiap ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku," tutup Irwan. (sap)