Ilustrasi. Aplikasi e-bupot 21/26.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengunduhan bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 bulanan - (formulir 1721-VIII) melalui e-bupot 21/26 bisa dilakukan secara bersamaan. Hal ini untuk mengakomodasi kebutuhan penyampaian bupot kepada banyak pegawai.
Penyuluh Pajak Ahli Pratama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki meminta pemotong pajak – dalam hal ini misalnya pihak Perusahaan – yang harus menyampaikan bupot PPh Pasal 21 bulanan untuk tidak khawatir. Pengunduhan (download) bupot bisa dilakukan sekaligus.
“Pemotong enggak usah khawatir harus menyerahkan bupot tiap bulan ke penerima penghasilan. Di aplikasi [e-bupot 21/26] ada menu untuk mengunduh sekaligus bukti potongnya. Tidak satu per satu. Dalam satu folder semua bukti potong ada,” katanya dalam TaxLive DJP, dikutip pada Senin (29/1/2024).
File bupot yang sudah diunduh tidak perlu dicetak. Dengan demikian, sambungnya, pemotong pajak dapat mengirimkan softcopy bupot hasil unduhan tersebut. Pemotong pajak juga bisa menyediakan google drive yang dapat diakses untuk masing-masing pegawai.
“Di-forward saja. Dikirim saja ke penerima penghasilan tiap bulan. Atau misalnya disediakan google drive, [penerima penghasilan] mengunduh sendiri dengan password sendiri. Bagaimana teknisnya bisa dimodifikasi Kawan Pajak,” imbuh Imaduddin Zauki.
Dia mengingatkan kembali sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (5) huruf b PER-2/PJ/2024, bupot PPh Pasal 21 bulanan – (formulir 1721-VIII) diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir. Simak ‘Bupot PPh Pasal 21 Bulanan, Pegawai Bisa Cek Pajak yang Sudah Dipotong’.
Adapun khusus penyampaian bupot PPh Pasal 21 bulanan - (formulir 1721-VIII) untuk masa pajak Januari 2024 dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2024. Simak ‘Pemberian Bupot PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2024 di PER-2/PJ/2024’.
Merujuk PER-2/PJ/2024, formulir 1721-VIII merupakan bupot PPh Pasal 21 yang ditujukan bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.
Penambahan formulir 1721-VIII ini dilakukan untuk mengakomodasi perubahan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 pascaterbitnya PMK 168/2023. Simak pula ‘Bukti Potong PPh Pasal 21, Apa Itu Formulir 1721-VIII?’.
Imaduddin Zauki mengatakan selain fitur pengunduhan secara sekaligus, aplikasi e-bupot 21/26 juga mengakomodasi pembuatan bupot melalui skema impor data. Simak ‘Buat Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Ada 2 Metode yang Bisa Dipakai’. (kaw)