Ilustrasi. Perajin menunjukkan gelas berbahan keramik yang baru dibuat di lingkungan Pekilen, Desa Selanbawak Marga, Tabanan, Bali, Senin (4/12/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perseroan perorangan dapat mengajukan permohonan kembali surat keterangan (suket) terkait dengan pemenuhan kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (UMKM) sesuai dengan PP 55/2022.
Pengajuan permohonan kembali tersebut dapat dilakukan oleh wajib pajak perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan memiliki suket yang masih berlaku berdasarkan pada PMK 99/2018 terkait dengan pelaksanaan PP 23/2018.
“… bagi wajib pajak perseroan perorangan … , dapat mengajukan permohonan kembali surat keterangan untuk menyesuaikan jangka waktu tertentu dalam surat keterangan,” bunyi penggalan Pasal 23 PMK 164/2023, dikutip pada Selasa (16/1/2024).
Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 59 PP 55/2022, jangka waktu tertentu pengenaan PPh final untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan 1 orang paling lama 4 tahun pajak.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (2) PP 55/2022, penghitungan jangka waktu pengenaan PPh bagi wajib pajak perseroan perorangan yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 adalah sejak tahun pajak 2022.
Dengan demikian, jangka waktu tertentu itu lebih lama dibandingkan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Pada PP 23/2018, perseroan perorangan diperlakukan layaknya perseroan terbatas (PT) dengan jangka waktu tertentu pengenaan PPh final selama 3 tahun pajak.
Sebagai informasi kembali, ada beberapa wajib pajak yang tidak termasuk kelompok yang dikenai PPh final 0,5%. Pertama, wajib pajak yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan.
Kedua, wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Ketiga, wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas PPh berdasarkan pada Pasal 31A UU PPh; PP 94/2010; atau Pasal 75 dan Pasal 78 PP 40/2021. Keempat, wajib pajak bentuk usaha tetap. (kaw)