PMK 1/2024

PMK Baru Soal Pembayaran Perjanjian dalam Valas dari Dana Rupiah Murni

Redaksi DDTCNews
Senin, 15 Januari 2024 | 19.12 WIB
PMK Baru Soal Pembayaran Perjanjian dalam Valas dari Dana Rupiah Murni

PMK 1/2024. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan tata cara pembayaran perjanjian dalam valuta asing (valas) yang dananya bersumber dari rupiah murni.

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 1/2024. PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 2 Januari 2024. Adapun pada saat PMK 1/2024 mulai berlaku, PMK 263/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembayaran perjanjian dalam valuta asing yang sejalan dengan perkembangan sistem dan teknologi informasi dan perbankan, perlu mengganti PMK 263/2015,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan PMK 1/2024, dikutip pada Senin (15/1/2024).

Terbitnya PMK 1/2024 juga merujuk pada ketentuan Pasal 63 ayat (3) PP 45/2013 s.t.d.d PP 50/2018. Sesuai dengan pasal itu, ketentuan tata cara pelaksanaan pembayaran atas perjanjian pengadaan barang/jasa menggunakan valas yang dananya bersumber dari rupiah murni diatur lebih lanjut dengan PMK.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 1/2024, pengajuan tagihan kepada negara dalam bentuk valas yang dananya bersumber dari rupiah murni dilakukan berdasarkan komitmen. Adapun komitmen yang dimaksud merupakan dasar timbulnya hak tagih kepada negara atas beban daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

Pembuatan komitmen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen yang dimaksud berupa penetapan keputusan atau kontrak.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 1/2024, komitmen berupa penetapan Keputusan hanya dapat membebani 1 tahun anggaran. Kemudian, komitmen berupa kontrak dapat berupa kontrak tahun tunggal atau kontrak tahun jamak.

“Ketentuan atas kontrak tahun jamak … mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kontrak tahun jamak,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (3) PMK 1/2024. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.