JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membuka rekening kas umum negara (KUN) dalam valuta dolar Australia (AUD) dan Rekening KUN dalam valuta yuan Hong Kong (CNH).
Pembukaan dan pengaturan rekening KUN tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2025. Beleid itu dirilis untuk membuka rekening KUN dalam valuta selain rupiah guna menampung seluruh penerimaan negara atau membayar pengeluaran negara.
“Bahwa sehubungan dengan adanya kebutuhan untuk membuka rekening kas umum negara dalam valuta selain rupiah untuk menampung seluruh penerimaan negara dan/atau membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral,” bunyi pertimbangan PMK 66/2025, dikutip pada Selasa (14/10/2025).
Beleid yang berlaku mulai 10 Oktober 2025 itu mencabut dan menggantikan peraturan terdahulu. Sebelumnya, ketentuan mengenai nomor dan nama rekening KUN diatur dalam PMK 31/2012. Apabila disandingkan PMK 31/2012 belum mengatur adanya rekening KUN dalam valuta AUD dan CNH.
Adapun rekening KUN dalam valuta AUD memiliki nomor rekening 600.502311980 dengan nama Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta AUD. Sementara itu, rekening KUN dalam valuta CNH memiliki nomor rekening 600.502115980 dengan nama Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta CNH.
Penambahan 2 jenis valuta asing tersebut membuat rekening KUN kini terdiri atas 6 jenis. Pertama, rekening KUN dalam valuta rupiah. Kedua, rekening KUN dalam valuta dolar Amerika Serikat (USD). Ketiga, rekening KUN dalam valuta yen Jepang (JPY).
Keempat, rekening KUN dalam valuta euro (EUR). Kelima, rekening KUN dalam valuta dolar Australia (AUD). Keenam, rekening KUN dalam valuta yuan Hong Kong (CNH). Seluruh rekening KUN tersebut dibuka pada bank sentral.
Sesuai dengan ketentuan, rekening KUN dalam valuta rupiah digunakan untuk menampung seluruh penerimaan dan/atau membayar seluruh pengeluaran negara dalam valuta rupiah.
Selain itu, rekening KUN dalam valuta rupiah digunakan untuk menampung seluruh penerimaan dan/atau membayar seluruh pengeluaran negara dalam valuta asing yang tidak memiliki rekening KUN tersendiri.
Sementara itu, rekening KUN dalam valuta asing yang memiliki rekening tersendiri digunakan untuk menampung seluruh penerimaan dan/atau membayar seluruh pengeluaran negara dalam valuta yang bersangkutan.
Di sisi lain, rekening KUN dalam valuta USD dapat digunakan untuk membayar pengeluaran negara dalam valuta eksotik sesuai ketentuan transaksi pembayaran internasional. Valuta eksotik berarti mata uang yang diperdagangkan dengan volume rendah dan likuiditas yang kurang.
Sebagai informasi, rekening KUN menjadi rekening tempat penyimpanan uang negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Hal ini berarti semua uang negara yang berasal baik dari perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah, masuk ke rekening KUN. rekening KUN juga yang menjadi sumber pengeluaran negara. Rekening KUN tersebut berada di bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia. Simak Apa Itu Kas Negara dan RKUN? (dik)