BERITA PAJAK SEPEKAN

Aturan Pemotongan PPh 21 Diubah! Simak Detailnya

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 06 Januari 2024 | 11.00 WIB
Aturan Pemotongan PPh 21 Diubah! Simak Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan aturan baru sebagai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Hal ini menjadi topik yang hangat diperbincangkan dalam sepekan terakhir. 

Petunjuk pemotongan PPh 21 tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023. 

Beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2024 ini menggantikan PMK 252/2008 lantaran PMK 252/2008 dinilai belum memenuhi kebutuhan penyesuaian tarif pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 21, termasuk terkait dengan penerapan tarif efektif PPh Pasal 21.

"PMK 252/2008 ... belum menampung kebutuhan penyesuaian tarif pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 21 ... sehingga perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PMK 168/2023.

Secara garis besar, PMK 168/2023 terdiri atas 9 Bab. Bab tersebut mengatur mulai dari pihak yang menjadi pemotong pajak dan penerima penghasilan, jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, dasar pengenaan dan pemotongan pajak, dan tarif PPh Pasal 21.

Selain itu, ada pula pengaturan mengenai: tata cara penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26; pemotongan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI dan pensiunannya; serta ketentuan saat terutang dan tata cara pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

PMK 168/2023 ini juga sudah mengakomodasi ketentuan mengenai tarif efektif PPh Pasal 21. Adapun tarif efektif PPh Pasal 21 sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023. Beleid tersebut juga telah menguraikan ketentuan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai yang terbaru.

PMK 168/2023 ini juga mencabut beberapa peraturan lainnya. Apa saja? Simak artikel lengkapnya, 'PMK Baru! Ketentuan Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 Direvisi'.

Selain topik tersebut, ada sejumlah isu lain yang juga menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, peringatan kepada wajib pajak tentang pelaporan SPT Tahunan, realisasi penerimaan pajak sepanjang 2023, dan sertifikat konsultan pajak. 

Berikut ulasan pemberitaan pajak selengkapnya. 

1. Lapor SPT Tahunan 2023 Dimulai Hari Ini! Ada Sanksi Jika Terlambat 

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 lebih awal.

DJP menyatakan wajib pajak memiliki keharusan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Periode penyampaian SPT Tahunan 2023 dimulai hari ini, 1 Januari 2024.

"Batas waktu penyampaian untuk SPT Tahunan PPh WP OP paling lama 3 bulan setelah akhir tahun tajak," bunyi cuitan akun X @kring_pajak.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

2. Menkeu Umumkan Realisasi Penerimaan Pajak Capai 102,8 Persen di 2023

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pada 2023 mencapai Rp1.869,2 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian itu setara dengan 108,8% dari target awal senilai Rp1.718 triliun atau 102,8% dari target baru pada Perpres 75/2023 senilai Rp1.818,2 triliun. Penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 8,9% (year on year/yoy).

"Tahun ini kita tutup [penerimaan pajak] dengan angka Rp1.869 triliun. Bayangkan kenaikan yang luar biasa. Boleh lah kita kasih tepuk tangan untuk ini," katanya dalam konferensi pers APBN Kita.

3. Sertifikat Konsultan Pajak Tanpa USKP, Perguruan Tinggi Belum Ditunjuk

Secara ketentuan, yakni PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, pengakuan ijazah menjadi salah satu mekanisme yang bisa ditempuh orang perorangan untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak.

Orang perseorangan dengan ijazah S-1 atau D-4 prodi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) berhak memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Namun, hingga saat ini, belum ada penetapan perguruan tinggi tersebut. (sap)

“Saat ini PPSKP belum menetapkan perguruan tinggi yang ijazahnya dapat diakui,” tulis Komite Pelaksana PPSKP dalam dokumen yang diunggah pada laman Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.