SEWINDU DDTCNEWS
ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI Tapi Tak Muncul QR Code, Cukup Tunjukkan Ini ke Petugas

Redaksi DDTCNews
Kamis, 28 Desember 2023 | 13.30 WIB
Daftar IMEI Tapi Tak Muncul QR Code, Cukup Tunjukkan Ini ke Petugas

Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat yang membawa barang bawaan berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri perlu mendaftarkan IMEI atas barang-barang tersebut. Registrasi IMEI bisa dilakukan atas maksimal 2 unit barang setiap penumpang.

Formulir permohonan registrasi IMEI bisa diisi melalui laman beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Beacukai. Setelah mengisi formulir, penumpang akan mendapat QR Code yang perlu disampaikan langsung ke petugas bea cukai di bandara atau pos kepabeanan lain saat tiba di Indonesia. Namun, ada kalanya QR Code tidak muncul. Biasanya, hanya kode-nya saja yang tertera. 

"Tidak apa-apa [jika QR Code tidak muncul]. Cukup tunjukkan kode tersebut ke petugas Bea Cukai ya," tulis contact center Bea Cukai saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (28/12/2023). 

Perlu dicatat, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan saat scan QR Code IMEI. Dokumen yang perlu dibawa adalah KTP, NPWP, invoice barang bawaan jika ada, paspor, dan boarding pass.

Apabila penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code masih dapat disampaikan ke kantor Bea Cukai terdekat. DJBC menegaskan registrasi IMEI melalui DJBC bebas biaya.

Namun, penumpang tetap dikenakan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar US$500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10%, PPN 11% dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pada HKT yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh pihak pos atau perusahaan jasa titipan dengan cara mengisi IMEI pada dokumen consignment note (CN).

"Meskipun bebas pungutan registrasi IMEI, bagi barang kiriman dengan nilai FOB [free on board] lebih dari US$3 hingga US$1.500 akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean, dan PPN sebesar 10% dari nilai impor," kata DJBC.

Pengguna HKT yang ingin memastikan status registrasi IMEI perangkatnya juga dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei.html. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.