ADMINISTRASI PAJAK

Ada Pelaporan SPT Tahunan, WP Diimbau Sekalian Validasi NIK-NPWP

Dian Kurniati
Jumat, 22 Desember 2023 | 10.41 WIB
Ada Pelaporan SPT Tahunan, WP Diimbau Sekalian Validasi NIK-NPWP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak segera melakukan validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jatim III Siti Rahayu mengatakan pengintegrasian NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pajak pada DJP. Menurutnya, wajib pajak dapat memanfaatkan momentum pelaporan SPT Tahunan 2023 untuk sekalian memvalidasi NIK sebagai NPWP.

"Kami mengimbau untuk wajib pajak jangan menunggu akhir terkait pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunannya. Lebih cepat lebih baik, lebih nyaman," katanya, dikutip pada Jumat (22/12/2023).

Rahayu mengatakan NIK akan resmi digunakan sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024 sesuai dengan PMK 112/2022. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP bakal dimulai pada 1 Juli 2024, bersamaan dengan penerapan coretax administration system.

Dia menjelaskan wajib pajak yang NIK-nya belum valid perlu bergegas melakukan validasi dengan. Validasi NIK sebagai NPWP tersebut dapat dilakukan secara mudah melalui DJP Online.

Dalam hal ini, biasanya wajib pajak perlu memeriksa dan melengkapi data profil, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.

Setelahnya, wajib pajak dapat mengklik pada tombol "Ubah Profil" untuk mengubah data profil. Apabila mengalami masalah, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain.

Usai melakukan validasi NIK sebagai NPWP, Rahayu  mengingatkan wajib pajak juga segera menyampaikan SPT Tahunan. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan juga dapat dilakukan secara online.

"Pelaporan SPT tahunannya dapat menggunakan e-filing. Bisa kapan saja dan di mana saja," ujarnya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024 untuk SPT Tahunan 2023. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.