Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat fasilitas pembebasan bea meterai atas trade confirmation telah dinikmati oleh banyak investor yang melakukan transaksi di bursa efek.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat sepanjang 2022 fasilitas pembebasan bea meterai telah dinikmati oleh kurang lebih 963.760 wajib pajak setiap bulannya.
"Jumlah dokumen transaksi surat berharga yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai sebanyak 39,14 juta dokumen dengan rata-rata sebanyak 3,26 juta dokumen per bulan," tulis BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022, dikutip Senin (18/12/2023).
Nilai dokumen yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea meterai tercatat mencapai Rp124,1 triliun dalam setahun atau rata-rata senilai Rp10,3 triliun per bulan.
Adapun nilai bea meterai yang dibebaskan atas dokumen-dokumen tersebut mencapai Rp391,4 miliar sepanjang tahun atau rata-rata senilai Rp32,6 miliar per bulan.
"Dapat disimpulkan bahwa pengenaan bea meterai terhadap dokumen transaksi surat berharga tidak menyurutkan wajib pajak (investor) untuk bertransaksi di pasar modal karena transaksi dengan nilai tertentu mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai," tulis BKF.
Untuk diketahui, dokumen konfirmasi transaksi surat berharga atau trade confirmation sesungguhnya adalah dokumen yang terutang bea meterai sesuai dengan UU 10/2020 tentang Bea Meterai. Namun, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea meterai khusus atas dokumen-dokumen tersebut melalui PP 3/2022.
Pembebasan bea meterai diberlakukan atas dokumen transaksi surat berharga di pasar perdana dengan nilai maksimal Rp5 juta, dokumen transaksi surat berharga di bursa efek berupa konfirmasi transaksi dengan nilai maksimal Rp10 juta, dan dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan lewat penyelenggara pasar alternatif dengan nilai maksimal Rp5 juta.
Selanjutnya, dokumen transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian/penjualan kembali unit penyertaan produk investasi kontrak investasi kolektif senilai maksimal Rp10 juta; dan dokumen transaksi surat berharga melalui layanan urun dana maksimal Rp5 juta. (sap)