Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Jumlah penambahan wajib pajak baru hasil ekstensifikasi oleh Ditjen Pajak (DJP) tercatat cenderung turun dari tahun ke tahun.
Sebagai gambaran, pada 2018 dan 2019 jumlah wajib pajak baru hasil ekstensifikasi tercatat masing-masing mencapai 1,04 juta dan 1,26 juta wajib pajak. Namun, pada 2021 dan 2022, tambahan jumlah wajib pajak baru hasil ekstensifikasi hanya sebanyak 30.927 dan 34.599 wajib pajak.
"Ekstensifikasi merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DJP terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2022, dikutip Selasa (12/12/2023).
Pada 2018, kegiatan ekstensifikasi difokuskan pada wajib pajak yang diketahui memiliki harta tetapi tidak mengikuti tax amnesty, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan dan badan, serta bendahara dana desa.
Selanjutnya, kegiatan ekstensifikasi pada 2019 lebih difokuskan pada kegiatan ekstensifikasi sektoral atas sektor potensial seperti perdagangan, e-commerce, waralaba, perkebunan, pertambangan, perikanan, dan sektor dominan lainnya sesuai dengan potensi di KPP.
Ekstensifikasi juga dilaksanakan secara teritorial dengan cara menjaring wajib pajak baru pada kawasan komersial seperti pertokoan, mal, pasar, ruko, rukan, kawasan industri, kawasan pergudangan, kawasan hunian mewah, dan lain-lain.
Pada 2021, kegiatan ekstensifikasi dilakukan berdasarkan data kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Pasalnya, tingkat keberhasilan pemanfaatan data KPDL ternyata jauh lebih tinggi ketimbang data eksternal dari ILAP.
Ekstensifikasi menggunakan KPDL kembali dilanjutkan pada 2022. "Data hasil KPDL atas wajib pajak yang belum ber-NPWP selanjutnya akan diolah dan menghasilkan daftar sasaran ekstensifikasi (DSE)," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2022.
Selain meneruskan penggunaan KPDL, tata usaha ekstensifikasi juga terus diperbaiki lewat penyempurnaan aplikasi SIDJP NINE Modul Ekstensifikasi 3.3. Kali ini, aplikasi SIDJP NINE Modul Ekstensifikasi 3.3 menyediakan informasi perkiraan penghasilan dan penambahan informasi detail data KPDL berupa data perekam, koordinat lokasi, dan jenis lokasi. (sap)