Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Ditjen Pajak (DJP) masih belum memiliki mekanisme pengujian kelayakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi pajak.
Oleh karena tidak tersedianya mekanisme, masing-masing kantor wilayah (kanwil) DJP dapat mengeluarkan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi sendiri. Akibatnya, timbul ketidakselarasan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi antarkanwil.
"Hal tersebut mengakibatkan adanya risiko penyalahgunaan kewenangan kepala kanwil DJP terkait pengurangan/penghapusan sanksi administrasi," tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Keberatan, Non Keberatan, dan Banding Tahun 2021 dan 2022, dikutip Sabtu (9/12/2023).
Dalam LHP, terungkap bahwa wewenang untuk memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP telah dilimpahkan oleh dirjen pajak kepada kepala kanwil DJP berdasarkan Kepdirjen Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021.
Dengan adanya pelimpahan kewenangan tersebut, dirjen pajak dipandang perlu membuat pedoman bagi kanwil dalam memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
BPK mencatat setidaknya ada 12 kanwil DJP yang memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan kriteria dan besaran pengurangan sanksi yang berbeda-beda. Masalah ini timbul karena dirjen pajak tidak memberikan pedoman.
"Diperlukan adanya pedoman yang dapat digunakan peneliti dalam penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dilaksanakan terutama terkait penentuan pemenuhan unsur khilaf, kesulitan likuiditas, dan besaran pengurangan, sehingga dapat dilakukan konsisten, berasaskan kepada keadilan, dan kemanfaatan bagi wajib pajak," tulis BPK dalam LHP.
Oleh karena itu, BPK pun merekomendasikan kepada dirjen pajak untuk segera menyusun petunjuk operasional terkait pemberian penghapusan dan pengurangan sanksi. Tak hanya itu, dirjen pajak juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap penghapusan dan pengurangan sanksi oleh kepala kanwil DJP. (sap)