KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mulai Desember 2023, Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Terapkan e-CD

Dian Kurniati
Rabu, 22 November 2023 | 09.39 WIB
Mulai Desember 2023, Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Terapkan e-CD

Informasi penerapan e-CD di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai menerapkan electronic customs declaration (e-CD) di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, pada Desember 2023.

Kantor Bea Cukai Banda Aceh menyatakan e-CD merupakan aplikasi berbasis internet untuk pengisian dokumen customs declaration. Dokumen ini wajib diisi oleh penumpang yang tiba di Indonesia dari luar negeri.

"Pengisiannya, mudah dan cepat kok. Tinggal sat set sat set, selesai," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @beacukaibandaaceh, dikutip pada Rabu (22/11/2023).

PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya. Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia.

Kini, layanan e-CD akan memudahkan penumpang menyampaikan barang bawaannya secara online. Pengisian e-CD dapat dilakukan melalui situs http://ecd.beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Bea Cukai.

Pada e-CD pula, penumpang dapat melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri.

Penggunaan e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan dengan pengisian formulir secara manual. Misalnya, lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai bahkan sejak H-2 kedatangan.

"Mau pulang ke Indonesia? Jangan lupa isi e-CD ya," bunyi pengumuman Kantor Bea Cukai Banda Aceh.

Meski wajib menyampaikan customs declaration, atas barang bawaan penumpang ini tidak otomatis dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan PDRI atas bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.

Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan PDRI yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.