Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal menggunakan teknologi face recognition untuk mengenali para wajib pajak orang pribadi.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan face recognition dapat digunakan untuk mengenali wajib pajak terdaftar. Menurutnya, teknologi ini bakal menutup celah penyalahgunaan data wajib pajak.
"Ke depan ketika mendaftarkan diri, pada proses akhir nanti ada face recognition. Bisa pakai kamera webcam, harus difoto. Kalau enggak ada fotonya, enggak jadi," katanya video Cara Bijak Daftar Pajak yang diunggah Youtube Kanwil DJP Banten, dikutip pada Senin (20/11/2023).
Sejauh ini, lanjut Dedi, DJP memang belum menggunakan identitas foto dalam pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP). Menurutnya, adanya identitas foto dapat menekan risiko penyalahgunaan kartu NPWP orang pribadi.
Sejalan dengan integrasi data nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP, pendaftaran wajib pajak bakal turut menggunakan face recognition. Fitur face recognition merupakan jenis teknologi biometrik untuk mengenali wajah.
Nanti, data pada Ditjen Dukcapil akan berperan sebagai induk sehingga foto saat pendaftaran ini juga harus cocok.
"Kalau tak sesuai ditolak karena harus sesuai dengan NIK, termasuk foto. Di database kependudukan itu ada foto, nanti dengan face recognition disandingkan," ujar Dedi.
Dia menambahkan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi data tersebut bakal memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP.
Dengan integrasi ini pula, semua layanan DJP diharapkan dapat diakses hanya dengan menggunakan satu identitas, yaitu NIK. (rig)