Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Belum padannya nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) tidak hanya berdampak terhadap pemberian layanan administrasi perpajakan, tetapi juga layanan yang diberikan perbankan.
Lembaga keuangan seperti perbankan dan lain sebagainya yang selama ini menyelenggarakan layanan administrasi dengan mensyaratkan NPWP bakal tidak bisa memberikan pelayanan secara penuh bila nasabah belum memadankan NIK dengan NPWP.
"Terhadap nasabah yang belum teridentifikasi NIK-nya karena tidak valid maka bank tidak dapat memberikan layanan administrasinya karena tidak adanya NIK yang tervalidasi," tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Minggu (19/11/2023).
Oleh karena itu, tak sedikit bank yang terus mengimbau nasabahnya untuk memadankan NIK dengan NPWP. Jika tidak, NPWP 15 digit yang sudah terdaftar menjadi tidak valid dan perbankan berisiko tidak bisa memberikan layanan secara penuh.
Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, wajib pajak orang pribadi penduduk hanya bisa menggunakan NPWP 15 digit dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain hingga 31 Desember 2023.
Setelah 31 Desember 2023, layanan administrasi perpajakan dan administrasi dari pihak lain harus menggunakan NIK yang sudah padan dengan NPWP dan dinyatakan valid.
"Penggunaan layanan…dapat dilaksanakan dalam hal atas perubahan data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan…yang menghasilkan data valid," bunyi Pasal 6 ayat (3) PMK 112/2022.
Sebagai informasi, NIK akan dipakai sebagai pengganti NPWP 15 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan DJP dan pihak lain terhitung sejak 1 Januari 2024. Dalam perkembangannya, rencana tersebut diperkirakan baru dilaksanakan pertengahan 2024.
"DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi wajib pajak sebelumnya. Setelah itu, penerapan penuh dilaksanakan pada pertengahan tahun 2024," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti. (rig)