Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). Presiden Joko Widodo mengatakan nilai investasi di IKN telah mencapai Rp45 triliun dari dalam negeri. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal memiliki besaran upah minimum tersendiri. Angka upah minimum IKN akan berlaku setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dijalankan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023.
Nantinya, upah minimum IKN akan ditetapkan oleh kepala Otorita IKN dan diumumkan paling lambat pada 21 November setiap tahun berjalan. Setelah diumumkan pada 21 November pada tahun berjalan, besaran upah minimum IKN akan berlaku terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.
"Setelah penetapan upah minimum IKN, penetapan upah minimum IKN pada tahun berikutnya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum," bunyi Pasal 81A ayat (4) PP 51/2023, dikutip pada Jumat (17/11/2023).
Artinya, setelah IKN ditetapkan punya upah minimum sendiri, penyesuaian upah minimum pada tahun-tahun selanjutnya dilakukan seperti provinsi-provinsi lain di Indonesia.
Untuk angka upah minimum IKN yang berlaku pertama kali, Otorita IKN akan mengikuti besaran upah minimum Kabupaten Penajam Paset Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Timur.
PP 51/2023 juga memerintahkan kepala Otorita IKN untuk berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau Pemprov Kalimantan Timur dalam melakukan penetapan dan penyesuaian upah minimum.
Koordinasi yang dimaksud dilakukan apabila data yang digunakan untuk penetapan dan penyesuaian upah minimum belum tersedia, dan/atau lembaga yang diperlukan dalam penetapan dan penyesuaian upah minum juga belum tersedia.
Data dan lembaga yang diperlukan untuk menetapkan atau menyesuaikan upah minimum IKN wajib tersedia paling lama 3 tahun sejak penetapan pemindahan ibu kota negara.
Sebagai informasi, upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2023 adalah senilai Rp3,5 juta. Sementara upah minimum Kabupaten Kutai Kartanegara pada 2023 adalah senilai Rp3,3 juta. (sap)