PMK 66/2023

Peralatan dan Fasilitas Kerja Bebas Pajak Natura, Begini Batasannya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 15 November 2023 | 11.30 WIB
Peralatan dan Fasilitas Kerja Bebas Pajak Natura, Begini Batasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet dapat dibebaskan dari pajak penghasilan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 66/2023, pemberian peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Meski begitu, terdapat batasan yang perlu diperhatikan agar fasilitas itu dikecualikan dari objek PPh.

“[Pemberian peralatan dan fasilitas kerja] diterima atau diperoleh pegawai serta menunjang pekerjaan pegawai,” bunyi Lampiran A nomor 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023, dikutip pada Rabu (15/11/2023).

Sebagai informasi, natura dan kenikmatan resmi menjadi objek PPh seiring dengan diundangkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Secara umum, UU HPP mengatur hanya 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja.

Kemudian, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu. PMK 66/2023 resmi diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.

Lebih lanjut, natura adalah imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.

Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu. Fasilitas yang disediakan oleh pemberi dapat bersumber dari aktiva milik pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa oleh pemberi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.