Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengajukan permohonan tempat wajib pajak terdaftar atau pindah alamat NPWP. Namun, perlu diperhatikan apakah alamat baru masih berada dalam satu KPP dengan alamat lama atau tidak.
Jika masih berada dalam satu KPP yang sama, permohonan perubahan data alamat bisa diajukan secara elektronik melalui telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat di pajak.go.id.
"Jika alamat baru berada di wilayah kerja KPP lain, silakan ajukan pemindahan secara tertulis dengan datang langsung atau melalui pos atau jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (4/11/2023).
Dalam kondisi alamat baru berada di KPP yang berbeda dengan alamat lama, pengajuan perpindahan alamat NPWP bisa diajukan ke KPP lama atau KPP baru.
Untuk perubahan alamat yang sudah berbeda dari wilayah KPP terdaftar, wajib pajak dapat mengisi formulir https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-pemindahan-wajib-pajak dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Sesuai dengan ketentuan dalam PER-04/PJ/2020, dokumen pendukung yang dimaksud merupakan dokumen yang menunjukkan tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain.
Formulir beserta lampiran dapat disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar yang lama atau KPP sesuai domisili sekarang. Jika tidak bisa datang secara langsung, wajib pajak dapat mengajukan permohonan dengan mengirimkannya melalui pos/jasa kurir/jasa ekspedisi.
Tambahan informasi, kepala KPP dapat melakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar, dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain, berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. (sap)