Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah telah bersepakat untuk memperketat arus masuk barang impor melalui revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25/2022.
Airlangga mengatakan pengawasan impor atas 8 komoditas, yakni tas, barang elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi akan diubah dari post-border menjadi border.
"Perubahan post-border menjadi border dimasukkan dalam perubahan tata niaga impor di Permendag 25/2022," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (2/11/2023).
Selain mengubah tata niaga impor, revisi Permendag 25/2022 juga dilakukan untuk merelaksasi impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).
Terdapat 10 kelompok barang kiriman milik PMI yang dikecualikan dari lartas dan tidak memerlukan surat keterangan perwakilan RI di luar negeri yakni pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya.
Kemudian, barang-barang elektronik (kecuali telepon seluler, komputer dan tablet), alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah tertentu.
PMI yang berdokumen bisa melakukan pengiriman maksimal 3 kali per tahun, sedangkan PMI yang tidak berdokumen hanya diperbolehkan melakukan pengiriman sebanyak sekali per tahun.
"Kami minta kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan aturannya dalam waktu dua pekan ini, sedangkan untuk proses transisinya diberikan waktu 3 bulan," tutur Airlangga.
Sebagai informasi, perubahan mekanisme pengawasan impor dari post-border menjadi border itu diterapkan oleh pemerintah guna mencegah banjir produk impor di dalam negeri.
Perubahan pengawasan dari post-border menjadi border dipercaya tidak akan meningkatkan dwelling time dan biaya logistik. Berdasarkan penghitungan pemerintah, perubahan sistem pengawasan hanya akan menambah dwelling time sekitar 0,11 hari. (rig)