Exclusive Transfer Pricing Webinar berjudul Strategi Menyusun Kontrak Perjanjian sesuai Ketentuan mengenai Transfer Pricing.
SEIRING dengan finalisasi proyek BEPS oleh OECD, salah satunya menyoroti isu transfer pricing yang makin berkembang, otoritas pajak di beberapa negara kini mulai mengadopsi panduan baru yang tertuang dalam Final BEPS Report tersebut.
Dalam panduan tersebut, OECD menyebutkan bahwa perusahaan multinasional harus mempersiapkan dokumentasi transfer pricing yang mencakup dokumen induk (Master File) dan dokumen local (Local File) untuk setiap yurisdiksi.
Terhadap dokumen lokal, panduan OECD secara tegas meminta agar 'salinan semua perjanjian antar perusahaan (intercompany agreement) yang bersifat material yang disepakati oleh entitas lokal' ikut dimasukkan. Ini berarti perusahaan harus mengumpulkan dan mendokumentasikan semua perjanjian penting antar perusahaan secara terperinci.
OECD menekankan bahwa karakteristik nyata dari transaksi antar perusahaan harus konsisten dengan perjanjian tertulis. Artinya, meskipun ada kontrak tertulis, pada akhirnya karakteristik transaksi sebenarnya, fungsi yang dilakukan, risiko yang ditanggung, dan aset yang digunakan oleh pihak terkait tetaplah harus menjadi faktor penentu yang sebenarnya dalam penetapan kondisi harga wajar.
Peraturan tentang intercompany agreement ini kemudian diwujudkan dengan bervariasi di setiap negara. Sebagai contoh, di Amerika Serikat (AS), peraturan transfer pricing umumnya tidak memerlukan adanya perjanjian antarperusahaan untuk mengakui transaksi antarperusahaan. Namun, di beberapa negara lain seperti Nigeria, perjanjian tersebut diperlukan untuk memungkinkan pengajuan biaya antar perusahaan. Di beberapa negara lain, seperti Argentina dan Afrika Selatan, perjanjian diperlukan untuk mempermudah pengiriman uang ke luar negeri.
Dalam perkembangannya, mulai tahun 2017 OECD menaikkan kedudukan ketentuan kontrak menjadi tahapan paling pertama di antara kelima faktor kesebandingan. Sebelumnya, dalam OECD TP Guidelines 2010, kontrak menempati tahapan ketiga. Kedudukan ketentuan kontrak dalam tahapan faktor kesebandingan yang pertama tetap dipertahankan OECD TP Guidelines terbaru yang dikeluarkan pada awal tahun 2022 lalu.
Sesuai dengan Paragraf 1.36 OECD TP Guidelines 2022, berikut ini adalah faktor kesebandingan dalam melakukan analisis kesebandingan. Pertama, syarat dan ketentuan dalam kontrak. Kedua, analisis fungsional. Ketiga, karakteristik dari produk atau jasa yang ditransaksikan. Keempat, situasi ekonomi. Kelima, strategi bisnis.
Pemindahan kontrak ke tahap pertama ini sesuai dengan penekanan OECD pada konsep delineating the actual transaction, yang berarti menjelaskan transaksi yang sebenarnya antara entitas afiliasi dengan fokus pada ketentuan kontrak yang didukung oleh bukti-bukti situasi aktual dari pihak-pihak berafiliasi.
Ada tiga konsep dasar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang harus diintegrasikan ke dalam kontrak. Ketiga konsep ini dapat menjadi dasar untuk menganalisis kontrak. Konsep-konsep tersebut adalah kepemilikan, substansi, dan rasionalitas komersial.
Pada dasarnya, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha mengacu pada transaksi independen sebagai pedoman dalam transaksi antar entitas afiliasi. Kontrak dalam transaksi independen berfungsi sebagai dokumen yang menggambarkan hak dan tanggung jawab masing-masing pihak, terutama dalam hal penerimaan penghasilan.
Dalam sebuah kontrak, biasanya terdapat alokasi yang jelas terkait dengan tanggung jawab, kewajiban, dan risiko antara pihak-pihak yang terlibat. Ini meliputi ruang lingkup transaksi, jangka waktu perjanjian, ketentuan mengenai pemutusan perjanjian, kompensasi dan pembayaran, serta transfer risiko, dan aspek-aspek lainnya.
Ketika tidak ada kontrak yang ada dalam transaksi antar entitas afiliasi atau kontrak tidak dibuat sebelum transaksi berlangsung, akan menjadi makin sulit untuk mengidentifikasi dan menjelaskan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, terutama dari perspektif perpajakan.
Dalam era ketatnya kepatuhan transfer pricing dan peningkatan tuntutan otoritas pajak, perusahaan multinasional harus memahami pentingnya perjanjian antar perusahaan yang tepat dan mematuhi panduan yang diberikan oleh OECD. Dengan mengikuti praktik terbaik dalam pembuatan perjanjian ini, perusahaan dapat mengurangi risiko, mematuhi hukum, dan menghindari masalah kepatuhan pajak.
Dalam praktiknya, seringkali kita melihat bahwa penyusunan sistem kontrak antarperusahaan kurang mendapat perhatian yang cukup. Biasanya, tim keuangan memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan risiko transfer pricing dan dampaknya pada masalah perpajakan. Namun, mereka mungkin tidak memiliki keterampilan yang diperlukan dalam mengelola aspek hukum.
Di sisi lain, tim hukum dalam perusahaan mungkin kurang memahami konsep transfer pricing dan belum memiliki pengalaman praktis terkait masalah ini. Padahal, pemahaman yang kuat tentang strategi dalam penyusunan kontrak antarperusahaan sangat penting agar kebutuhan perpajakan, hukum, dan tata kelola grup usaha dapat dipenuhi dengan baik.
Untuk mendapatkan wawasan tentang strategi yang diperlukan dalam menyusun kontrak antarperusahaan yang melibatkan hubungan khusus demi kepatuhan transfer pricing, DDTC Academy akan mengadakan Exclusive Transfer Pricing Webinar berjudul Strategi Menyusun Kontrak Perjanjian sesuai Ketentuan mengenai Transfer Pricing pada Jumat, 10 November 2023.
Kunjungi link berikut untuk melakukan pendaftaran:
https://academy.ddtc.co.id/seminar
Topik yang dibahas antara lain:
Pentingnya kontrak (intercompany agreement) sebagai bagian krusial dalam analisis transfer pricing
Konsekuensi ketidaksempurnaan atau ketiadaan kontrak dalam transaksi antar afiliasi
Dampak tidak adanya kontrak dalam transaksi antar afiliasi
Dampak ketidaksesuaian ketentuan dalam kontrak dengan aturan transfer pricing yang berlaku
Dampak ketidaksesuaian ketentuan dalam kontrak dengan keadaan yang sebenarnya (actual conduct)
Tantangan umum dan permasalahan yang sering ditemukan dalam ketentuan kontrak transfer pricing dari perusahaan grup multinasional
Klausul-klausul kunci yang penting diperhatikan pada tiap-tiap jenis kontrak yang sering ditemukan dalam kasus transfer pricing
Kontrak jasa dan contract manufacturing: definisi cost, charging method, deskripsi jasa, dan sebagainya
Kontrak tangible dengan metode TNMM: penentuan margin, klausul klaim biaya promosi, dan sebagainya
Kontrak lisensi IP: eksklusifitas, termination date, ruang lingkup lisensi IP, cakupan technical assistance dalam kontrak, royalty rate, ownership IP, improvement atau kewajiban pemilik untuk melakukan R&D atas IP
Kontrak financing/loan: tahun perjanjian, jangka waktu pinjaman, mata uang, tingkat bunga, adanya jaminan atau tidak
Asas-asas hukum perikatan dan persyaratan hukum domestik terkait ketentuan kontrak
Materi seminar akan dibawakan secara langsung oleh 2 expert transfer pricing DDTC, yakni Partner of DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung dan Assistant Manager of DDTC Consulting Yurike Yuki.
Yusuf Wangko Ngantung merupakan profesional DDTC yang telah mengantongi berbagai sertifikat serta lisensi domestik dan internasional, di antaranya Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris, kuasa hukum Pengadilan Pajak, dan lain sebagainya.
Selanjutnya, dalam acara penghargaan International Tax Review (ITR) Asia-Pacific Tax Awards 2021 di Inggris, Yusuf terpilih masuk dalam nominasi kategori Tax Litigation and Disputes Practice Leader of the Year.
Narasumber kedua, Yurike Yuki, merupakan profesional DDTC yang juga telah bersertifikasi ADIT. Yuki juga merupakan konsultan pajak berlisensi dan juga merupakan kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Yurike menempuh pendidikan magister hukumnya (LL.M) di jurusan hukum pajak internasional di Vienna University of Economics and Business (WU).
Sebagai tambahan informasi, saat ini DDTC menjadi salah satu institusi dengan jumlah profesional bersertifikasi ADIT melimpah. Selain itu, DDTC juga telah berhasil mempertahankan posisinya sebagai konsultan pajak transfer pricing tier 1 di Indonesia untuk tahun 2024, sebagaimana diumumkan oleh International Tax Review (ITR).
Daftarkan diri Anda segera dan dapatkan harga spesial pada seminar kali ini senilai Rp1.500.000 untuk umum, dan harga spesial Rp1.000.000 untuk klien DDTC.
Membutuhkan bantuan? Silakan untuk mengubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy: (+62)812-8393-5151.
Segera daftarkan diri Anda karena kuota peserta terbatas! (sap)