ADMINISTRASI PAJAK

WP Bingung karena Pengurus Badan Ganti Semua, Tak Perlu Buat NPWP Baru

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 30 September 2023 | 14.30 WIB
WP Bingung karena Pengurus Badan Ganti Semua, Tak Perlu Buat NPWP Baru

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Seorang perwakilan dari wajib pajak badan berupa PAUD di Sinjai Sulawesi Selatan mendatangi KP2KP Sinjai beberapa waktu lalu. Perwakilan dari WP badan tersebut kebingungan untuk mengurus kembali NPWP badan atas nama PAUD yang sempat berhenti beroperasi selama setahun. 

Belum lagi, seluruh pengurus PAUD yang bersangkutan sudah berganti. Kini, dengan pengurus yang baru, WP badan berupa PAUD tersebut kembali beroperasi. 

"Jadi, untuk mengurus izin operasional di Dinas Pendidikan ada syarat berupa NPWP PAUD. Nah, pengurus baru ini tidak memahami tentang administrasi PAUD, termasuk NPWP-nya," kata salah satu petugas KP2KP Sinjai dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (30/9/2023).

Merespons kebingungan wajib pajak tersebut, petugas dari KP2KP Sinjai menjelaskan bahwa wajib pajak tidak perlu membuat NPWP baru apabila PAUD sudah memiliki NPWP sebelumnya. Pengurus PAUD hanya perlu melakukan pembaruan data NPWP dengan menyesuaikan daftar pengurus yang baru. 

Permohonan perubahan data WP Badan bisa dilakukan secara elektronik kepada KPP terdaftar. Pengurus PAUD perlu melengkapi formulir perubahan data wajib pajak badan dan lampiran perubahan identitas pengurus wajib pajak badan sesuai dengan Lampiran PER-04/PJ/2020.

Selain formulir tersebut, wajib pajak juga perlu melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan data tersebut. Meski demikian, jenis dokumen pendukung tidak diatur lebih lanjut dalam ketentuan.

Permohonan perubahan data dapat dilakukan secara tertulis atau elektronik. Merujuk pada Pasal 15 ayat (10) PER-04/PJ/2020, permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir perubahan data wajib pajak dan melampirkan dokumen pendukung.

Permohonan perubahan data wajib pajak secara tertulis disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP. Wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar.

Permohonan perubahan data juga bisa dilakukan secara elektronik. Permohonan bisa melalui aplikasi registrasi yang tersedia pada laman DJP, dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir perubahan data wajib pajak; dan mengunggah salinan digital dokumen pendukung.

Wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan perubahan data melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya, dilakukan dengan memanfaatkan layanan yang ditentukan oleh Ditjen Pajak (DJP). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.