Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membebaskan bea masuk atas barang pindahan pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri. Pembebasan bea masuk tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2008.
Merujuk beleid tersebut, pembebasan bea masuk diberikan terhadap pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun. Selain itu, pelajar, mahasiswa, atau pemelajar tersebut harus membuktikan statusnya dengan surat keterangan telah selesai belajar.
"Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar," bunyi Pasal 3 huruf b PMK 28/2008, sebagaimana dikutip pada Selasa (26/9/2023).
Barang pindahan yang dimaksud dalam PMK 28/2008 adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.
Agar bebas bea masuk, barang pindahan yang diberikan fasilitas tersebut harus tiba bersama-sama dengan pemilik yang bersangkutan. Apabila tidak datang secara bersamaan, barang tersebut harus paling lama tiba 3 bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.
Lebih lanjut, pemilik barang pindahan atau kuasanya juga harus menyampaikan pemberitahuan pabean impor ke kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan. Pemberitahuan pabean impor tersebut wajib dilampiri dengan 3 dokumen.
Pertama, daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan. Kedua, surat keterangan dan/atau dokumen terkait. Ketiga, fotokopi paspor.
Kendati diberikan pembebasan bea masuk, pejabat bea dan cukai akan tetap melakukan pemeriksaan fisik atas barang pindahan yang masuk ke dalam negeri. Selain pelajar dan mahasiswa, pembebasan bea masuk atas barang pindahan juga diberikan terhadap 5 pihak.
Pertama, PNS, anggota TNI atau Polri, dengan atau tanpa keluarga, yang diberikan tugas ke luar negeri paling singkat 1 tahun. Kedua, PNS serta anggota TNI dan Polri, dengan atau tanpa keluarga, yang menjalankan tugas belajar minimal 1 tahun.
Ketiga, tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri minimal 1 tahun secara terus menerus. Keempat, warga negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus.
Kelima, warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya. WNA tersebut dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahan setelah mendapatkan izin menetap sementara dan izin kerja sementara. (sap)