Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak perihal ketentuan pengajuan sertifikat elektronik (sertel). Kali ini tentang sertel untuk wajib pajak badan cabang.
Sesuai dengan Pasal 41 Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, wajib pajak badan dapat mengajukan permintaan sertel ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak. Ketentuan tersebut berlaku untuk NPWP yang berstatus pusat atau cabang.
"Artinya, permintaan sertifikat elektronik cabang silakan diajukan ke KPP tempat NPWP cabang terdaftar," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (26/9/2023).
Masih pada Pasal 41 PER-04/PJ/2020, diatur bahwa permintaan sertel bisa diajukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran NPWp atau secara terpisah setelah wajib pajak memperoleh NPWP.
Selanjutnya, berdasarkan permintaan sertel, Kepala KPP atau KP2KP melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak dan pengujian verifikasi serta autentikasi atas wajib pajak.
Kemudian, berdasarkan penelitian dan pengujuan di atas, Kepala KPP atau KP2KP memberikan sertel dan menerbitkan bukti penerbitan sertel kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja, terhitung setelah permohonan diterima lengkap.
Kepala KPP atau KP2KP juga bisa mengembalikan permintaan wajib pajak apabila permohonan wajib pajak tidak lengkap atau tidak sesuai.
Perlu dicatat, masa berlaku sertel adalah 2 tahun sejak sertel diberikan oleh DJP.
Permintaan kembali sertel bisa dilakukan dengan dilandasi 5 alasan. Pertama, masa berlaku sertel akan/telah berakhir. Kedua, terjadi penyalahgunaan sertel. Ketiga, terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertel.
Keempat, passphrase sertel tidak diketahui atau lupa. Kelima, sebab lain sehingga wajib pajak harus meminta sertel baru. (sap)