Ketua DPR Puan Maharani.
JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi mengesahkan RUU APBN 2024 menjadi undang-undang.
Ketua DPR Puan Maharani memimpin pengambilan keputusan tersebut. Dia menanyakan persetujuan pengesahan RUU APBN 2024 menjadi undang-undang kepada anggota DPR.
"Apakah RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2024 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju," katanya, Kamis (21/9/2023).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah saat membacakan laporan pembahasan RUU APBN 2024 menyebut semua fraksi di Banggar menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, kecuali fraksi PKS yang menerima RUU itu dengan catatan.
Asumsi dasar APBN 2024 adalah pertumbuhan ekonomi 5,2%, inflasi 2,8%, nilai tukar rupiah US$15.000 per dolar AS, suku bunga SBN 10 tahun 6,7%, harga minyak mentah Indonesia US$82 per barel, lifting minyak 635.000 barel per hari, serta lifting gas 1,03 juta barel setara minyak per hari.
Pendapatan negara pada 2024 senilai Rp2.802,29 triliun atau naik 0,8% dari usulan senilai Rp2.781,3 triliun. Angka ini bersumber dari penerimaan perpajakan senilai Rp2.309,85 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp492 triliun, dan hibah Rp430,6 miliar.
Sementara itu, belanja negara senilai Rp3.325,1 triliun. Belanja negara ini terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,59 triliun.
Dengan postur tersebut, defisit anggaran pada 2024 adalah senilai Rp522,82 triliun atau 2,29% PDB.
"APBN 2024 akan menjadi modal penting bagi pemerintah melunasi janji kepada rakyat sebelum demisioner pada Oktober 2024," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan APBN 2024 akan tetap menjadi instrumen kebijakan yang dapat diandalkan dalam menghadapi berbagai potensi dan gejolak ekonomi geopolitik. Selain itu, APBN juga menjadi instrumen penting dalam mencapai agenda pembangunan, termasuk pelaksanaan pemilu serentak pada 2024. (sap)