Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk segera merealisasikan komitmen investasinya paling lambat 30 September 2023.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara Aris Kurniawan mengatakan wajib pajak peserta PPS berkewajiban melaksanakan komitmen yang sudah disampaikan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).
"Tinggal wajib pajak memilih yang nama, lebih tertarik investasi ke hilirisasi SDA, renewable energi, atau SBN. Nanti tinggal dipilah-pilah," katanya melalui Instagram @pajakbojonagara, dikutip pada Senin (18/9/2023).
Aris menuturkan peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya memperoleh tarif final lebih rendah ketimbang sekadar mendeklarasikan harta bersih. Selanjutnya, wajib pajak harus melaksanakan komitmen investasinya dengan benar paling lambat 30 September 2023.
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 telah memerinci berbagai sektor yang dapat dipilih wajib pajak peserta PPS untuk menginvestasikan harta bersihnya.
Terdapat 332 klasifikasi bidang lapangan usaha (KBLU) turunan dari sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan sebagaimana ketentuan dalam PPS.
Apabila memilih SBN, wajib pajak dapat berinvestasi pada seri khusus yang diterbitkan pemerintah dalam rangka PPS. Pada September 2023 ini, pemerintah telah menjadwalkan transaksi SBN khusus PPS yang terakhir, yakni SUN yang berdenominasi rupiah dan dolar AS.
Transaksi private placement SUN untuk penempatan dana atas PPS akan dilakukan pada 25 September 2023, serta setelmennya pada 29 September 2023. Pada transaksi tersebut, pemerintah menawarkan SUN seri FR0099 dan USDFR0003.
Aris menyebut wajib pajak yang gagal menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS bakal dikenakan sanksi berupa tambahan PPh final.
"Mudah-mudahan kawan pajak tidak sampai terkena itu [sanksi] ya. Memang aturan dibuat dengan kepastian hukum, biar tertib," ujarnya. (rig)