Pelajar mengenakan kostum tradisional mengarak 18 bendera partai politik saat Kirab Pemilu 2024 di Alun-alun Kramatwatu, Serang, Banten, Senin (4/9/2023). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memerinci ketentuan pengelolaan dana kampanye pemilihan umum (pemilu) melalui Peraturan KPU Nomor 18/2023.
Dalam peraturan tersebut, diperinci tentang tahapan dana kampanye, dana kampanye pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg), pelaporan dana kampanye, audit laporan dana kampanye, sistem informasi dana kampanye, hingga larangan dan sanksi.
"Berdasarkan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 UU 7/2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu, serta untuk mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye," bunyi bagian pertimbangan Peraturan KPU Nomor 18/2023, dikutip Jumat (15/9/2023).
Merujuk pada Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 18/2023, laporan dana kampanye terdiri dari laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
LADK adalah laporan yang memuat informasi rekening khusus dana kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan.
Bagi pasangan capres dan cawapres, LADK disampaikan kepada KPU mulai 16 November 2023 hingga paling lambat 27 November 2023. Bagi partai politik, LADK disampaikan paling lambat pada 7 Januari 2024.
Selanjutnya, LPSDK adalah laporan yang memuat sumbangan yang diberikan oleh penyumbang pihak lain yakni perseorangan, kelompok, perusahaan, ataupun badan usaha nonpemerintah. LPSDK harus disampaikan pada 28 November 2023 hingga paling lambat 11 Februari 2024.
Terakhir, LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. LPPDK disampaikan kepada KAP pada 23 Februari 2024 hingga paling lambat 29 Februari 2024.
Lebih lanjut, hasil audit dari KAP harus disampaikan kepada KPU pada 23 Maret 2024 hingga paling lambat 29 Maret 2024.
Peraturan KPU Nomor 18/2023 telah diundangkan pada 1 September 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (sap)