PMK 91/2023

DBH Sawit Disalurkan Sekaligus, Pemda Wajib Setor Rencana Kegiatan

Muhamad Wildan
Jumat, 15 September 2023 | 13.57 WIB
DBH Sawit Disalurkan Sekaligus, Pemda Wajib Setor Rencana Kegiatan

Petani memanen buah sawit di kebunnya di Desa Tibo, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (10/9/2023). Menurut petani harga buah sawit di daerah tersebut naik dari Rp1000 per kilogram menjadi Rp1200 per kilogram. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen untuk menyalurkan dana bagi hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2023 ke daerah secara sekaligus.

DBH sawit baru akan disalurkan kepada daerah setelah pemda menyampaikan rencana kegiatan dan penganggaran (RKP) DBH sawit kepada dirjen perimbangan keuangan.

"Penyampaian RKP DBH sawit .... dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2023," bunyi Pasal 30 huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91/2023, dikutip Jumat (15/9/2023).

Perlu diketahui, RKP DBH sawit adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH sawit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan diselaraskan dengan program kerja pemda pada tahun anggaran berjalan.

Bila daerah tidak menyampaikan RKP DBH sawit paling lambat pada 30 November 2023, DBH sawit baru akan disalurkan kepada daerah secara secara sekaligus paling lambat pada 27 Desember 2023. DBH sawit yang disalurkan di akhir tahun tersebut harus dianggarkan dalam APBN 2024 dan RKP DBH sawit 2024.

Mulai 2024, penyaluran DBH sawit akan disalurkan dalam 2 tahap, yakni sebesar 50% paling lambat pada Mei tahun anggaran berjalan (tahap I) dan sebesar 50% sisanya paling lambat pada Oktober tahun anggaran berjalan (tahap II).

DBH sawit tahap I akan disalurkan kepada daerah setelah pemda menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH sawit tahun sebelumnya dan RKP DBH sawit paling lambat pada 30 April tahun anggaran berjalan.

Selanjutnya, DBH sawit tahap II akan disalurkan setelah pemda menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH sawit semester I tahun anggaran berjalan. Laporan realisasi semester I tersebut harus disampaikan paling lambat pada 30 September tahun anggaran berjalan.

Bila persyaratan penyaluran tidak terpenuhi, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dapat menunda penyaluran DBH sawit baik tahap I maupun tahap II.

Untuk diketahui, pemerintah bakal mengucurkan DBH sawit minimal sebesar 4% dari realisasi bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit pada tahun sebelumnya.

Sebesar 60% dari pagu DBH sawit dibagikan kepada kabupaten/kota penghasil, sedangkan provinsi mendapatkan alokasi sebesar 20% dari pagu. Adapun kabupaten/kota lain yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasilan mendapatkan 20% dari pagu DBH sawit.

Sebesar 80% dari DBH sawit yang diterima daerah harus digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.