Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tengah menyiapkan peraturan mengenai kegiatan forensik digital untuk kepentingan perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan proteksi data menjadi hal utama dalam mengelola data, termasuk melalui forensik digital. Oleh karena itu, DJP juga ingin memastikan tidak ada data yang bocor karena pelaksanaan kegiatan forensik digital ini.
"Saat ini aturan tentang kegiatan forensik digital untuk kepentingan perpajakan masih dalam proses pembahasan oleh DJP," katanya, Rabu (6/9/2023).
Berdasarkan SE-36/PJ/2017, forensik digital didefinisikan sebagai teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kegiatan forensik digital pada bidang perpajakan ini dilakukan oleh para pelaksana di Direktorat Penegakan Hukum DJP.
Penugasan forensik digital dilaksanakan untuk mendukung kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, atau kegiatan lain yang memerlukan dukungan kegiatan forensik digital. Dalam pelaksanaannya, kegiatan forensik digital dilaksanakan berdasarkan pada surat tugas forensik digital (STFD).
Dalam kegiatan forensik digital, Dwi menjelaskan DJP telah berupaya mencegah adanya kebocoran data wajib pajak. Strategi yang dilaksanakan juga termasuk penggunaan teknologi pengamanan mutakhir dan bahasa pemrograman terkini.
Kemudian, setiap pegawai DJP bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pegawai juga terikat dengan kode etik untuk menjaga kerahasiaan wajib pajak.
"Salah satunya kewajiban untuk menjaga rahasia jabatan wajib pajak sehingga dapat menjamin keamanan data," ujarnya.
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2024, disebutkan kegiatan forensik digital akan dilanjutkan pada tahun depan. Kegiatan forensik digital ini menjadi bagian dari penegakan hukum pajak yang berkeadilan. (sap)