Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif, seorang wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Lantas bagaimana jika gaji seorang wajib pajak masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR) di sebuah daerah? Apakah masih perlu bayar pajak dan lapor SPT Tahunan?
Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa kewajiban untuk lapor SPT tetap melekat meskipun penghasilan yang diterima wajib pajak di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yakni Rp54 juta dalam satu tahun pajak (orang pribadi). Artinya, apakah gajinya di bawah atau di atas UMR sekalipun, WP tetap perlu lapor SPT Tahunan ketika NPWP-nya aktif.Â
"Sepanjang status NPWP masih aktif, silakan tetap melaporkan SPT Tahunan," kata contact center DJPÂ saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (31/8/2023).Â
Wajib pajak yang penghasilannya di bawah UMR (lebih jelasnya di bawah PTKP) atau sedang tidak bekerja bisa melaporkan SPT Tahunan dengan Form 1770SS status Nihil.
Namun, ada solusi lain yang bisa ditempuh wajib pajak yang berpenghasilan di bawah PTKP. DJP menyarankan wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP untuk mengajukan permohonan penetapan NPWP Non-Efektif (NE). Dengan begitu, wajib pajak bisa terbebas dari kewajiban lapor SPT Tahunan.Â
Penetapan NPWP NE diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Wajib pajak bisa ditetapkan Non-Efektif jika memenuhi beberapa kriteria.
Beberapa diantaranya adalah pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan. Simak infografis 'Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif Terbaru'.
Wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak nonefektif tidak perlu melaksanakan kewajiban penyampaian SPT. (sap)