Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak cabang yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) lain tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar.
Apabila kegiatan usaha pindah ke wilayah kerja KPP lain maka wajib pajak cabang harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke KPP lama dan mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru.
“Pendaftaran wajib pajak cabang dilakukan tanpa menunggu penghapusan NPWP cabang,” demikian bunyi penggalan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020, dikutip pada Minggu (3/9/2023).
Sebagai informasi, kepala KPP dapat melakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain, berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Namun, pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak dengan NPWP Pusat. Permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen pendukung.
Dokumen pendukung yang dimaksud merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain.
Kepala KPP lama dapat melakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar secara jabatan dengan menerbitkan surat pindah berdasarkan penelitian KPP lama atau KPP baru bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya tidak berada lagi di wilayah kerja KPP lama.
Kepala KPP Lama menyampaikan surat pindah kepada wajib pajak serta ditembuskan ke KPP baru: secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di DJP; secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (rig)