ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Sertel Butuh Waktu Berapa Lama? Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews
Senin, 28 Agustus 2023 | 10.37 WIB
Perpanjang Sertel Butuh Waktu Berapa Lama? Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi. Laman e-nofa.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik (sertel) secara elektronik ataupun tertulis. Permintaan secara elektronik dilakukan melalui laman e-nofa, yakni efaktur.pajak.go.id.

Berdasarkan permintaan sertel atau permohonan perpanjangan tersebut, Kepala KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak. Dilakukan pula pengujian verifikasi serta autentifikasi atas wajib pajak. Lantas berapa lama sertel bisa diterbitkan?

"Berdasarkan penelitian dan pengujian, kepala KPP atau KP2KP memberikan sertel dan menerbitkan BPS elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP), Senin (28/8/2023).

Period 1 hari kerja tersebut terhitung setelah permohonan diterima lengkap serta dilakukan pengujian verifikasi dan autentikasi, dalam hal permohonan wajib pajak lengkap dan sesuai.

“Terkait pengajuan perpanjangan sertel melalui e-nofa, silakan lakukan konfirmasi kepada pihak KPP terdaftar. Untuk kontak dan alamat KPP dapat dilihat di http://pajak.go.id/unit-kerja,” imbuh Kring Pajak.  

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) PER-04/PJ/2020, masa berlaku sertel adalah 2 tahun. Adapun waktu 2 tahun tersebut dihitung sejak tanggal sertel diberikan oleh DJP. Permintaan sertel baru dapat diajukan dengan alasan-alasan berikut.

Pertama, masa berlaku sertifikat elektronik akan/telah berakhir. Kedua, terjadi penyalahgunaan sertel. Ketiga, terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertel. Keempat, passphrase sertel tidak diketahui atau lupa. Kelima, sebab lain sehingga wajib pajak harus meminta sertifikat elektronik baru.

Permintaan sertel baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan yang dilampiri dengan kelengkapan dokumen.

“Masa berlaku sertifikat elektronik yang telah diterbitkan sertifikat elektronik baru … dinyatakan berakhir saat sertifikat elektronik baru diterbitkan,” bunyi penggalan Pasal 44 ayat (4) PER-04/PJ/2020.

Jika terhadap wajib pajak dilakukan penghapusan NPWP, baik berdasarkan permohonan atau secara jabatan, masa berlaku sertel berakhir. Adapun berakhirnya masa berlaku sertel bersamaan dengan dilakukannya penghapusan NPWP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.