Ilustrasi. Petani memanen perdana kepala sawit program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di KecamatanTeluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Satgas Sawit yang dibentuk pemerintah mencatat masih ada perusahaan di sektor industri yang belum patuh dalam melaksanakan self reporting.
Dari total 1.870 perusahaan yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan melalui sistem informasi perizinan perkebunan, hanya 959 perusahaan yang telah patuh melaksanakan kewajiban tersebut.
"Sekali lagi kami memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi self reporting ini. Bagi yang masih tidak melaporkan, tindakan tegas akan diambil pemerintah," ujar Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip pada Minggu (27/8/2023).
Dari hasil evaluasi atas data yang diterima, Satgas Sawit mencatat terdapat beberapa perusahaan yang belum mengunggah peta digital perihal hak guna usaha (HGU), izin lokasi, izin usaha perkebunan (IUP), dan realisasi kebun saat ini.
Secara keseluruhan, hanya ada 669 peta digital izin lokasi dan 835 peta digital IUP yang sudah diunggah perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan diminta untuk memperbaiki kualitas data paling lambat pada 8 September 2023.
Luhut yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah Satgas Sawit menuturkan self reporting perlu dilaksanakan karena merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian lahan sawit di kawasan hutan sesuai dengan Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja.
Guna menjaga transparansi dan akuntabilitas, Satgas Sawit juga menggandeng Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendukung pelaksanaan verifikasi data.
"Perusahaan-perusahaan diharapkan hadir dalam pemanggilan verifikasi ini dan memberikan kontribusi yang konstruktif. Kami menegaskan komitmen kami untuk menjalankan proses ini dengan adil dan tegas," kata Luhut dikutip dari maritim.go.id.
Satgas Sawit adalah satgas yang dibentuk oleh berdasarkan Keppres 9/2023. Pembentukan satgas dinilai perlu untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit sekaligus memulihkan penerimaan pajak dan PNBP dari sektor tersebut. (rig)