ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Faktur Pajak Gabungan Dibuat? Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews
Minggu, 27 Agustus 2023 | 12.30 WIB
Kapan Faktur Pajak Gabungan Dibuat? Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) dapat membuat 1 faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022, faktur pajak itu biasa disebut dengan faktur pajak gabungan. Adapun faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

“Dalam hal terdapat pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan, faktur pajak gabungan tetap dibuat paling lama pada akhir bulan,” bunyi pasal 4 ayat (4) PER-3/PJ/2022, dikutip pada Minggu (27/8/2023).

Jika PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang wajib dibuat faktur pajak dengan memakai lebih dari 1 kode transaksi, PKP dapat membuat faktur pajak gabungan atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama, untuk tiap-tiap kode transaksi dimaksud.

Faktur pajak gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu.

Tambahan informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. Faktur pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik.

Sementara itu, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN.

Berikut contoh pembuatan faktur pajak gabungan

PPT A yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada PT B dan menerima pembayaran dari PT B selama bulan April 2022 sebagai berikut:

PPT A yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada PT B dan menerima pembayaran dari PT B selama bulan April 2022

Dalam hal penyerahan tersebut hanya menggunakan 1 kode transaksi dan PT A memilih membuat faktur pajak gabungan maka PT A wajib membuat faktur pajak gabungan pada tanggal 30 April 2022 yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan dan pembayaran uang muka yang diterima pada April 2022, yaitu dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp10,25 juta (Rp1 juta + Rp1,5 juta + Rp2 juta + Rp2,5 juta + Rp250.000 + Rp3 juta) (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.