KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Klaim Penerapan Coretax System Bakal Tingkatkan Daya Saing

Dian Kurniati
Minggu, 20 Agustus 2023 | 08.00 WIB
Pemerintah Klaim Penerapan Coretax System Bakal Tingkatkan Daya Saing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan berdampak pada peningkatan daya saing investasi Indonesia.

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024 menyebut implementasi CTAS yang terintegrasi akan membantu meningkatkan kemudahan dan efisiensi sistem administrasi perpajakan Indonesia. Pada akhirnya, beban kepatuhan (tax compliance cost) bagi wajib pajak dan beban administrasi bagi pemerintah bakal menurun.

"Perbaikan administrasi bersama dengan penyempurnaan kebijakan perpajakan diharapkan dapat mendorong peningkatan kemudahan berusaha Indonesia sebagai salah satu indikator untuk menarik investasi asing bagi penciptaan lapangan kerja dan transfer teknologi," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Minggu (20/8/2023).

Saat ini, pemerintah tengah berupaya menyempurnakan proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data agar sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Untuk itu, pembaruan teknologi informasi dan basis data turut masuk dalam reformasi perpajakan yang saat ini berjalan.

CTAS telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Pembaruan paling sedikit meliputi CTAS dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, CTAS berfokus pada rancang ulang proses bisnis inti administrasi perpajakan (business process redesign) melalui pengembangan sistem informasi yang berbasis commercial off-the-shelf (COTS) disertai pembenahan basis data perpajakan untuk optimalisasi pelayanan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan.

21 Proses Bisnis Utama DJP

Pembaruan CTAS direncanakan bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP. Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Integrasi proses bisnis ini dilakukan dengan mengikuti dinamika perkembangan terkini dan international best practices di bidang administrasi perpajakan untuk mewujudkan sistem yang yang mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.

Pembaruan CTAS ditargetkan dapat diimplementasikan sepenuhnya mulai 2024. Adapun pada saat ini, fokus kegiatannya adalah adalah training dan testing.

"Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melanjutkan reformasi perpajakan demi menciptakan sistem perpajakan yang kredibel, akuntabel, dan berkeadilan untuk mewujudkan Indonesia maju," bunyi dokumen nota keuangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.