SEWINDU DDTCNEWS
PMK 66/2023

Biaya Natura Harus Dilaporkan, WP Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Muhamad Wildan
Selasa, 15 Agustus 2023 | 15.00 WIB
Biaya Natura Harus Dilaporkan, WP Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pemberi imbalan berupa natura dan kenikmatan harus melaporkan biaya pemberian natura dan kenikmatan dalam SPT Tahunan. Hal ini diwajibkan berdasarkan Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan meski PMK 66/2023 tidak mengatur format pelaporan biaya natura dan kenikmatan, wajib pajak dapat menggunakan daftar nominatif (dafnom) biaya promosi pada PMK 2/2010 untuk melaporkan imbalan natura dan kenikmatan yang diberikan.

"Daftar nominatifnya seperti apa, memang tidak ada template-nya. Namun, silakan saja Bapak dan Ibu sebagai referensi bisa menggunakan daftar nominatif biaya promosi," ujar Dian dalam webinar Kupas Tuntas PMK 66/2023 dan PMK 72/2023 beserta Komplikasinya yang digelar oleh P3KPI, Selasa (15/8/2023).

Detail Pelaporan Natura dan Kenikmatan dalam Daftar Nominatif

Bila merujuk pada daftar nominatif biaya promosi, informasi yang perlu dicantumkan antara lain nama penerima, NPWP penerima, alamat penerima, tanggal pemberian, bentuk dan jenis biaya, nilai, jumlah PPh, dan nomor buku potong.

Adapun nilai imbalan berupa natura dan kenikmatan yang perlu dicantumkan dalam daftar nominatif adalah seluruh natura dan kenikmatan baik yang dikecualikan maupun yang tidak dikecualikan dari objek PPh.

Dian mengatakan meski terdapat sebagian natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dan tidak dikenai pemotongan, penerima imbalan berbentuk natura dan kenikmatan tetap wajib melaporkannya dalam SPT Tahunannya. Oleh karena itu, informasi tersebut juga perlu dicantumkan dalam daftar nominatif.

"Pelaporan SPT kan ada yang nonobjek. Nah yang dikecualikan karena tidak melebihi threshold pun harus dilaporkan oleh wajib pajak supaya inline, itu kan akan menjadi data yang dipakai oleh pegawai juga," ujar Dian.

Untuk diketahui, imbalan berbentuk natura dan kenikmatan resmi menjadi objek PPh bagi penerima dan dapat dibiayakan oleh pihak pemberi terhitung sejak berlakunya ketentuan PPh dalam UU HPP, yakni mulai tahun pajak 2022.

Bila pegawai atau pemberi jasa menerima imbalan berupa natura, penghasilan bagi penerimanya adalah setara dengan nilai pasar dari natura. Bila imbalan yang diberikan adalah kenikmatan, nilainya setara dengan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.