KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siap Asistensi WP OP UMKM yang Tak Lagi Pakai PPh Final Mulai 2025

Muhamad Wildan
Jumat, 11 Agustus 2023 | 16.15 WIB
DJP Siap Asistensi WP OP UMKM yang Tak Lagi Pakai PPh Final Mulai 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM yang terdaftar pada tahun pajak 2018 dan tahun-tahun sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM hingga tahun pajak 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Ditjen Pajak (DJP) siap untuk memberikan dukungan kepada wajib pajak UMKM tersebut untuk menunaikan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan umum pada 2025 mendatang.

"Kami akan terus mengingatkan dan menyosialisasikan dengan baik adanya perubahan pelaporan yang harus dilakukan karena ada transisi dari 0,5% ke tarif normal," katanya, Jumat (11/8/2023).

Seperti diatur dalam PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM maksimal 7 tahun pajak. Setelah itu, wajib pajak orang pribadi tidak diperbolehkan lagi membayar PPh final menggunakan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha UMKM tersebut harus mulai menyelenggarakan pembukuan guna menghitung penghasilan netonya.

Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Meski begitu, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dapat menyelenggarakan pencatatan dan menghitung penghasilan netonya menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) apabila omzetnya tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Untuk menggunakan NPPN, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Tak hanya harus menyelenggarakan pembukuan atau menggunakan NPPN, penghasilan kena pajak dari wajib pajak orang pribadi juga bakal dikenai PPh orang pribadi dengan tarif progresif sebesar 5% hingga 35%.

Tarif terendah sebesar 5% dikenakan atas penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta, sedangkan tertinggi sebesar 35% dikenakan atas penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.