Menteri ESDM Arifin Tasrif didampingi Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan jajarannya untuk mengevaluasi kembali ongkos produksi gas bumi yang dikeluarkan masing-masing produsen. Tujuannya, menciptakan iklim investasi migas di Indonesia yang lebih kompetitif, khususnya di kancah Asean.Â
Arifin menyebutkan nantinya akan ada tim antarkementerian yang mengevaluasi biaya yang dikeluarkan untuk produksi gas bumi.Â
"Kita diminta mengevaluasi kembali. Sehingga kita bisa pastikan gas tersebut betul-betul sesuai dengan biaya yang dikeluarkan. Kita ingin jadi negara yang kompetitif terutama negara di kawasan," kata Arifin usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (31/7/2023).Â
Biaya produksi gas yang kompetitif, diyakini juga berimbas pada harga jual gas bumi yang kompetitif pula. Dengan begitu, industri hilir yang ikut memanfaatkan pasokan gas bisa ikut terbantu.Â
Menjawab isu tentang tingginya harga gas bumi, pemerintah sebenarnya telah memberlakukan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri. HGBT dipatok senilai US$6 per MMBTU.
Dalam kesempatan yang sama, Arifin juga menekankan bahwa pasokan gas bumi dalam negeri masih sangat mencukupi. Sebanyak 67% produksi gas bumi dimanfaatkan oleh industri di dalam negeri. Baru sisanya, sebesar 33% dijual secara komersial, baik diekspor dalam bentuk LNG atau melalui pipa.Â
Hari ini Jokowi mengundang pemangku kepentingan sektor energi untuk membahas Grand Strategy gas bumi nasional. Jokowi menggarisbawahi pentingnya memenuhi kebutuhan gas domestik sebelum akhirnya diekspor.Â
"Dan memastikan bahwa operasionalnya efisien. Sehingga kita bisa dapatkan gas yang kompetitif untuk bisa mendukung berkembangnya industri dalam negeri," kata Arifin.Â
Ke depannya, Arifin menambahkan, Kementerian ESDM terus mendorong dilakukannya eksplorasi dan eksploitasi secara masif untuk mendongkrak produksi gas bumi. Tujuannya, menjamin tercukupinya pasokan gas bumi untuk industri di dalam negeri. (sap)