Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru yang mengatur tentang sanksi bagi eksportir yang melanggar ketentuan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri. Beleid baru tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73/2023.
Berdasarkan Pasal 5 PMK 73/2023, Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Penangguhan pelayanan ekspor adalah pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual," bunyi Pasal 1 angka 10 PMK 73/2023, dikutip Kamis (27/7/2023).
BI berperan mengawasi kepatuhan eksportir atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke rekening khusus dan instrumen penempatan SDA, sedangkan OJK mengawasi kepatuhan eksportir dalam melaksanakan kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account.
Bila eksportir dinyatakan melanggar ketentuan penempatan DHE SDA di dalam negeri sebagaimana diatur dalam PP 36/2023, DJBC akan menyampaikan pemberitahuan pengenaan sanksi kepada eksportir dan kementerian teknis terkait.
Hasil pengawasan DHE SDA serta penyampaian informasi terkait dengan pengenaan sanksi dilakukan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi. Bila sistem informasi belum tersedia, hasil pengawasan disampaikan melalui media lain secara elektronik.
PMK 73/2023 diundangkan pada 24 Juli 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Agustus 2023. Pada saat PMK 73/2023 berlaku maka PMK 98/2019 s.t.d.d PMK 135/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai informasi, PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.
Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. (sap)