ADMINISTRASI PAJAK

PKP Bisa Pakai Faktur Pajak Digunggung Asalkan Pembeli Konsumen Akhir

Redaksi DDTCNews
Jumat, 21 Juli 2023 | 13.00 WIB
PKP Bisa Pakai Faktur Pajak Digunggung Asalkan Pembeli Konsumen Akhir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) dapat menerbitkan faktur pajak digunggung sepanjang pembeli barang kena pajak (BKP) dan/atau penerima jasa kena pajak (JKP) memenuhi karakteristik konsumen akhir.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (5) PER-03/PJ/2022, PKP bisa membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual (faktur pajak digunggung) apabila pembeli BKP dan/atau penerima JKP merupakan konsumen akhir.

“Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir…merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran,” bunyi Pasal 25 ayat (1) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Jumat (21/7/2023).

Karakteristik konsumen akhir meliputi pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir termasuk yang dilakukan melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), merupakan PKP pedagang eceran.

PKP Pedagang Eceran Tidak Ditentukan Berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha

Untuk diperhatikan, PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.

PKP pedagang eceran bisa membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas penerima BKP dan/atau JKP serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak, untuk setiap penyerahan ke penerima BKP dan/atau JKP dengan karakteristik konsumen akhir.

Namun, faktur pajak tersebut harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat: nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP; jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.

Kemudian, PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.