Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Biaya atas gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham tidak dapat menjadi pengurang besaran penghasilan kena pajak (PKP).
Ketentuan tersebut diatur dalam UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di bidang pajak penghasilan (PPh).
“Sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh, biaya yang tak dapat dibiayakan adalah gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham,” cuit Kring Pajak, Minggu (23/7/2023).
Dalam ayat penjelas Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh konsolidasi setelah UU HPP disebutkan bahwa anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan, sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji.
Dengan demikian, gaji yang diterima oleh anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, bukan merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto badan tersebut.
Selain gaji tersebut, terdapat sejumlah biaya atau penghasilan lainnya yang tidak dapat mengurangkan besaran penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Pertama, biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
Kedua, pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Ketiga, pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
yang memenuhi persyaratan tertentu.
Keempat, premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan;
Kelima, jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
Keenam, Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b UU PPh, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m UU PPh.
Termasuk yang juga dikecualikan zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Ketujuh, pajak penghasilan. Kedelapan, biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
Kesembilan, gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
Kesepuluh, sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)