Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sebelum melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti perbankan, juru sita pajak negara perlu melakukan pemblokiran terlebih dahulu.
Merujuk pada PMK 61/2023, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran kantor pusat atau divisi pada LJK dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi.
“[Atau] unit vertikal LJK…dan/atau entitas lain yang mengelola rekening keuangan penanggung pajak yang bersangkutan, bagi penanggung pajak yang telah diketahui nomor rekening keuangannya,” bunyi Pasal 27 ayat (2) PMK 61/2023, dikutip pada Rabu (19/7/2023).
Permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis dan dilakukan sekaligus dengan permintaan pemberitahuan secara tertulis atas seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak dan saldo harta kekayaan penanggung pajak.
Atas permintaan pemblokiran dan permintaan pemberitahuan, LJK wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran.
Lalu, memberitahukan seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak dan memberitahukan saldo harta kekayaan penanggung pajak yang terdapat pada seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak.
Pemblokiran dilakukan secara seketika setelah permintaan pemblokiran diterima oleh LJK dan/atau entitas lain.
LJK dan entitas lain wajib memberitahukan seluruh nomor rekening peuangan penanggung pajak dan saldo harta kekayaan penanggung pajak paling lama 1 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan.
Atas pemberitahuan seluruh nomor rekening keuangan dan saldo harta kekayaan penanggung pajak diberikan bukti penerimaan. (rig)