Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka ruang untuk memberikan beragam insentif terhadap eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri, termasuk insentif perpajakan.
Merujuk pada PP 36/2023, insentif pajak diberikan atas penghasilan dari penempatan DHE SDA di rekening khusus DHE SDA, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, atau instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).
"Penghasilan dari penempatan DHE SDA ... dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 10 ayat (1) PP 36/2023, dikutip Jumat (14/7/2023).
Adapun saat ini insentif pajak atas penempatan DHE SDA di dalam negeri telah diatur dalam PP 123/2015. Berdasarkan PP tersebut, bunga deposito dalam mata uang dolar AS yang dananya bersumber dari DHE dibebaskan dari PPh final apabila didepositokan selama lebih dari 6 bulan.
Selanjutnya, eksportir yang menempatkan DHE SDA di rekening khusus juga bisa ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
Merujuk pada Permendag 17/2021, eksportir bereputasi baik adalah eksportir yang memiliki rekam jejak kepatuhan baik dalam melaksanakan ketentuan di bidang ekspor. Eksportir bereputasi baik dapat diberikan kemudahan perizinan.
Kemudian, kementerian dan lembaga (K/L) atau otoritas sektor terkait juga dapat memberikan insentif kepada bank yang mengelola rekening khusus DHE SDA dan menempatkan DHE dimaksud ke instrumen yang diterbitkan oleh BI.
Terakhir, KL dan otoritas sektor terkait juga dapat memberikan insentif terhadap eksportir yang menempatkan DHE SDA-nya di instrumen yang diterbitkan.
Sebagai informasi, PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.
Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE minimal senilai US$250.000 atau nilai yang setara.
Pengawasan atas kepatuhan eksportir terhadap ketentuan DHE SDA dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama BI dan OJK. Eksportir yang terbukti melanggar ketentuan PP 36/2023 akan dikenai sanksi penghentian layanan ekspor. (sap)