Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan dasar hukum baru mengenai pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan, yakni PMK 66/2023. Beleid itu mengatur bahwa seluruh natura yang diterima atau diperoleh sepanjang 2022 dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).
Lampiran PMK 66/2023 menyebutkan bahwa batasan dari pengecualiannya adalah natura diterima sepanjang 2022 dan diterima oleh pegawai atau pemberi jasa. Lantas bagaimana jika pegawai telanjur menyetorkan pajak atas natura saat melaporkan SPT Tahunan 2022 lalu?
"Terkait dengan PPh 29 yang telah dibayarkan (SPT Tahunan orang pribadi normal kurang bayar), bisa diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Kamis (6/7/2023).
Ketentuan mengenai permohonan restitusi pajak tertuang dalam PMK 187/2015. Perlu dicatat, pengajuan restitusi dilakukan setelah wajib pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan.
Sebelum PMK 66/2023 terbit, ketentuan soal natura masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. Beleid itu mengatur bahwa kewajiban pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak 1 Januari 2023.
Adapun atas penghasilan natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 dan belum dilakukan pemotongan PPh, masih sesuai dengan PP 55/2022, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 oleh penerimanya.
Namun, kini sesuai dengan PMK 66/2023, pemerintah mengecualikan pengenaan PPh atas seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima pegawai sepanjang 2022. Pemerintah memasukannya dalam kelompok natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. (sap)