Jamaah haji kloter BTH 1 bersiap menaiki bus di Hotel 310 Syisyah, Mekah, Arab Saudi, Senin (3/7/2023). Sebanyak 14 kloter akan diterbangkan ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah pada 4 Juli 2023. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Oleh-oleh seolah menjadi barang wajib yang dibawa oleh jemaah haji sekembalinya ke Tanah Air. Namun, perlu diperhatikan kembali sejumlah ketentuan kepabeanan terhadap barang bawaan jemaah haji.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan pada dasarnya ketentuan tentang barang bawaan jemaah haji sama dengan aturan tentang barang bawaan penumpang dari luar negeri.
"Semua barang bisa dibawa masuk kecuali yang memang dilarang," tulis contact center Bea Cukai dalam unggahannya, dikutip pada Selasa (4/7/2023).
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh jemaah haji. Pertama, pengenaan bea masuk. Oleh-oleh yang dibawa jemaah haji tidak akan dikenai bea masuk jika nilainya maksimal US$500. Jika di atas itu, kelebihannya akan dikenai bea masuk.
Kedua, uang tunai. Jika jemaah haji membawa uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dengan nilai paling sedikit Rp100.000, jemaah wajib melaporkannya ke pejabat bea cukai.
Ketiga, IMEI. Jemaah haji yang membeli handphone di Arab Saudi dan membawanya ke Indonesia perlu mendaftarkan IMEI saat kedatangannya agar mendapat pembebasan US$500.
Pendaftaran IMEI dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC melalui laman situs beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai di Playstore.
Pada prinsipnya, saat kedatangan terhadap jemaah haji yang tiba diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional. (sap)