PMK 48/2023

Contoh Pemotongan PPh Pasal 21 atas Jasa Terkait Emas Perhiasan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 27 Juni 2023 | 13.00 WIB
Contoh Pemotongan PPh Pasal 21 atas Jasa Terkait Emas Perhiasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan emas perhiasan atau emas batangan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Merujuk pada Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023, pemotongan pajak penghasilan dilakukan oleh pihak yang membayarkan imbalan dan merupakan pemotong pajak penghasilan.

“Pemotongan PPh Pasal 21…menggunakan tarif dan dasar pengenaan pajak seperti diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” bunyi Pasal 8 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2023, dikutip pada Selasa (27/6/2023).

Untuk diperhatikan, imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan emas perhiasan atau emas batangan merupakan seluruh imbalan berupa komisi atau pembayaran sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan oleh pengguna jasa.

Berikut contoh pemotongan PPh Pasal 21 atas imbalan jasa sehubungan dengan jasa yang terkait dengan emas perhiasan atau emas batangan.

Tuan I merupakan pedagang emas perhiasan yang selain melakukan penyerahan emas perhiasan juga melakukan penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan. Tuan I telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Tuan I tidak memiliki surat keterangan dan surat keterangan bebas pemotongan PPH Pasal 21. Dalam masa pajak Oktober 2023, Tuan I melakukan penyerahan jasa modifikasi emas perhiasan kepada CV J dengan total dasar pengenaan pajak/penggantian senilai Rp20 juta

Dengan demikian:

  1. Atas imbalan jasa modifikasi emas perhiasan yang dibayar oleh CV J kepada Tuan I, CV J wajib memotong PPh Pasal 21 sesuai dengan tarif dan dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; dan
  2. Atas penyerahan jasa modifikasi emas perhiasan oleh Tuan I kepada CV J, Tuan I wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% x 11% x Rp20 juta = Rp220.000,00.

Catatan:
Atas pemotongan PPh Pasal 21 tersebut, CV J wajib membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan menyerahkan bukti pemotongan tersebut kepada Tuan I serta dan wajib menyetorkan dan melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 masa pajak Oktober 2023.

Atas pemungutan PPN tersebut, Tuan I wajib membuat faktur pajak berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN serta wajib menyetorkan dan melaporkan pemungutan PPN tersebut dalam SPT PPN masa pajak Oktober 2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.