LHP LKPP 2022

BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan ke DPR, Insentif Pajak Jadi Temuan

Muhamad Wildan
Selasa, 20 Juni 2023 | 12.30 WIB
BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan ke DPR, Insentif Pajak Jadi Temuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022 sekaligus Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2022 ke DPR.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPP 2022. Secara lebih terperinci, BPK memberikan opini WTP atas 81 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

"Satu LKKL yakni Laporan Keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2022 memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP). Opini WDP pada Laporan Keuangan Kemenkominfo tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP 2022," ujar Ketua BPK Isma Yatun dalam rapat paripurna, Selasa (20/6/2023).

Walau LKPP 2022 memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan ketidaksesuaian atas ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi pendapatan, BPK mencatat adanya pengelolaan insentif perpajakan senilai Rp2,73 triliun pada 2022 yang masih belum memadai. Terkait dengan PNBP, BPK mencatat pengelolaan PNBP pada 39 K/L senilai Rp2,38 triliun dan pengelolaan piutang PNBP pada 21 K/L senilai Rp727,11 miliar masih belum sesuai dengan ketentuan.

"BPK merekomendasikan pemerintah untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pemanfaatan fasilitas dan insentif perpajakan," ujar Isma Yatun.

Terkait dengan belanja, BPK berpandangan penyaluran DBH secara nontunai lewat fasilitas treasury deposit facility masih belum memadai. Belanja subsidi bunga KUR juga dipandang belum sepenuhnya didukung dengan kebijakan pelaksanaan dan anggaran.

Dalam IHPS II/2022, BPK menyampaikan ringkasan dari 388 LHP yang terdiri dari 1 LHP keuangan, 1 LHP kinerja, dan 210 LHP dengan tujuan tertentu. IHPS tersebut memuat temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp11,2 triliun; dan temuan terkait ketidakpatuhan senilai Rp14,65 triliun.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp577,69 miliar," ujar Isma Yatun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.