Sejumlah guru honorer mengisi data dokumen untuk mengikuti seleksi perekrutan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di salah satu ruang RS Bahteramas di Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (1/5/2023). ANTARA FOTO/Jojon/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian PAN-RB mengkaji ulang penentuan passing grade atau ambang batas dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Permintaan Jokowi tersebut dilatari banyaknya peserta tes PPPK yang tidak mampu melebihi passing grade yang ditetapkan.Â
PPPK tenaga pengajar perguruan tinggi misalnya, hanya terisi 31% peserta yang lulus seleksi. Kemudian, PPPK pranata komputer bahkan hanya terisi 3% peserta yang lulus, dari total 10.000 peserta seleksi.
"Soal passing grade, ini yang diajukan oleh instansi pembina yang [terlalu] tinggi atau karena memang kompetensi teknis mereka [peserta] banyak yang tidak bisa mengerjakan," ujar Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (12/6/2023).Â
Padahal, Azwar melanjutkan, tidak sedikit peserta yang sudah mengabdi sebagai tenaga honorer selama belasan tahun. Hal ini membuat banyak peserta seleksi PPPK mendesak pemerintah membuat afirmasi terhadap peserta yang dianggap memang berkompeten untuk lulus PPPK.Â
"Ini banyak yang usul kepada kami butuh afirmasi. Kami membuat skenario. Tadi kami laporkan kepada presiden, beliau perintahkan untuk dikaji terkait dengan berbagai kemungkinan, apakah perangkingkan atau seperti yang lain," kata Azwar.Â
Pada tahun lalu, pemerintah menetapkan 3 mekanisme perekrutan guru PPPK. Pertama, seleksi bagi yang sudah lolos passing grade atau niolai ambang batas pada 2021. Kedua, seleksi bagi guru non-ASN di sekolah negeri. Ketiga, sudah terdaftar di Dapodik dengan minimal mengajar 3 tahun. (sap)