Pramuniaga menata perhiasan di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Rabu (12/4/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023 mengatur imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, serta batu permata dan batu lainnya adalah objek PPh yang dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23.
Walau demikian, pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 dikecualikan bila penerima imbalan jasa adalah wajib pajak yang menggunakan skema PPh final UMKM dalam melaksanakan kewajiban PPh-nya.
"Pemotongan PPh atas imbalan sehubungan dengan jasa ... tidak dilakukan dalam hal wajib pajak [yang]Â menerima atau memperoleh imbalan jasa merupakan wajib pajak yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ... ," bunyi penggalan Pasal 9 huruf a PMK 48/2023, dikutip Rabu (3/5/2023).
Agar tidak dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23, wajib pajak UMKM harus menyerahkan fotokopi surat keterangan yang telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi DJP.
Selain wajib pajak yang memanfaatkan PPh final UMKM, pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 juga tidak dilakukan bila wajib pajak yang menerima imbalan memiliki surat keterangan bebas (SKB) pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh pasal 23.
Bila wajib pajak penerima imbalan tidak memenuhi salah satu dari kedua kriteria di atas, wajib pajak bakal dikenai PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 menggunakan tarif dan dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.
Pemotongan PPh Pasal 21 dilaksanakan terhadap wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sedangkan pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan terhadap wajib pajak badan.
Adapun jasa yang terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, serta batu permata dan batu lainnya antara lain jasa modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa-jasa yang sejenis.
Setelah melakukan pemotongan, pihak pemotong wajib membuat bukti potong dan menyerahkannya ke pihak yang dipotong, menyetorkan PPh ke kas negara, dan melaporkan pemotongan dalam SPT Masa PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sap)