KEPATUHAN PAJAK

Jelang Tenggat SPT Badan, DJP Minta WP Maksimalkan Konsultasi Online

Dian Kurniati
Sabtu, 29 April 2023 | 10.00 WIB
Jelang Tenggat SPT Badan, DJP Minta WP Maksimalkan Konsultasi Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak badan mengenai layanan konsultasi yang tersedia untuk membantu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan periode penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan akan berakhir besok. Oleh karena itu, DJP tetap menyediakan layanan konsultasi nontatap muka untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan, meski hari libur.

"DJP tetap membuka layanan konsultasi SPT Tahunan secara daring pada 29-30 April 2023 melalui saluran komunikasi nontatap muka masing-masing kantor pelayanan serta layanan live chat di laman situs pajak.go.id," katanya, Sabtu (29/4/2023).

Dwi mengatakan wajib pajak dapat menghubungi DJP apabila mengalami kesulitan dalam mengisi SPT Tahunan 2022. Menurutnya, mendekati batas pelaporan SPT Tahunan badan, layanan Kring Pajak tetap berjalan seperti biasa.

Layanan konsultasi melalui saluran komunikasi nontatap muka dapat diperoleh dari kantor-kantor pelayanan pajak. Kontak KPP dan KP2KP yang dapat dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja.

Kemudian, wajib pajak masih dapat mengakses layanan konsultasi SPT Tahunan PPh badan melalui live chat Kring Pajak. Layanan live chat pada 29-30 April 2023 tetap beroperasi secara normal, yakni pada pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Live chat pajak tetap beroperasi untuk meningkatkan kualitas layanan saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan. Wajib pajak pun dapat memanfaatkan fitur tersebut melalui situs http://pajak.go.id.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak badan pun perlu bergegas karena waktu menyampaikan SPT Tahunan hanya tersisa 2 hari.

Lantaran batas periodenya jatuh pada hari libur, wajib pajak dapat penyampaian SPT Tahunan PPh badan 2022 secara online, seperti melalui e-form dan e-filing.

Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.