KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Sudah Terima 12,57 Juta SPT Tahunan Hingga 15 April

Dian Kurniati
Selasa, 18 April 2023 | 09.00 WIB
Ditjen Pajak Sudah Terima 12,57 Juta SPT Tahunan Hingga 15 April

Menkeu Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat telah menerima 12,57 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 hingga 15 April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka penyampaian SPT Tahunan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 3,15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Angka ini terdiri atas 12,1 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 476.590 SPT Tahunan badan.

"Jumlah SPT yang terkumpul 12,57 juta pembayar pajak orang pribadi dan badan," katanya, dikutip pada Selasa (18/4/2023).

Sri Mulyani mengatakan penyampaian SPT Tahunan orang pribadi hingga 15 April 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 2,67% sedang SPT tahunan badan mencapai 17,08%.

Dia menjelaskan kebanyakan penyampaian SPT Tahunan 2022 dilakukan secara online, yakni mencapai 12,16 juta. Angka ini setara 96,73% dari total SPT Tahunan 2022 yang disampaikan sejauh ini.

Penyampaian SPT Tahunan secara elektronik tersebut dilakukan baik melalui e-filing, e-form, maupun e-SPT.

Meski demikian, Sri Mulyani menyebut masih ada 410.773 wajib pajak yang masih menyampaikan SPT Tahunan 2022 secara manual.

"Masih 3,3% para pembayar pajak orang pribadi dan badan masih dalam bentuk SPT manual," ujarnya.

Sri Mulyani menilai kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan terus mengalami peningkatan. Dia pun meyakinkan pajak yang dikumpulkan akan dibelanjakan untuk berbagai program yang manfaatnya juga kembali kepada masyarakat.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan orang pribadi senilai Rp100.000 dan wajib pajak badan adalah Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.