Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyatakan seluruh tenaga honorer di lingkungan pemerintahan akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Junimart mengatakan 2,36 juta tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) paling lambat pada 28 November 2023.
"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," katanya, dikutip pada Senin (17/4/2023).
Pengangkatan ini berlaku secara otomatis bagi seluruh tenaga honorer tanpa terkecuali, baik itu bagi tenaga kebersihan, anggota satpol PP, dan tenaga honorer lainnya.
Setelah dilakukannya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK secara masal ini, lanjut Junimart, kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer secara sewenang-wenang ke depannya.
"Setelah ini para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kemenpan-RB," ujar Junimart.
Berdasarkan rapat antara Komisi II DPR dan Kemenpan-RB, pemerintah dan parlemen sepakat untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja kepada seluruh tenaga honorer dan tidak ada yang honornya dikurangi.
Kemudian, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus dilakukan tanpa menimbulkan anggaran yang membengkak. Pemerintah juga harus memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. (rig)